Menurut syariat Islam menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap
orang mukmin baik laki-laki maupun perempuan terutama yang telah dewasa
dan dilarang memperhatikannya kepada orang lain dengan sengaja tanpa ada
alasan yang dibenarkan syariat, demikian juga syariat Islam pada dasarnya
memerintahkan kepada setiap mukmin, khususnya yang sudah memiliki
nafsu birahi untuk tidak melihat dan tidak memperlihatkan auratnya kepada
orang lain terutama yang berlainan jenis.
Pada dasarnya wanita sangat menyukai keindahan. Perhiasan dan pakaian
indah senantiasa menjadi dambaan, agar dapat mencuri pandangan lelaki terhadap
dirinya. Bila hal itu dibiarkan, akan menjurus pada perfitnahan dan berbagai macam
kehancuran. Menurut Abbas Mahmud Al-Aqqâd, kejayaan bangsa Romawi pada
100 tahun sebelum masehi dikarenakan telah menerapkan undang-undang yang
melarang wanita memperlihatkan perhiasan di jalan-jalan umum. Bahkan undangundang
Aubiya mengharamkan penggunaan perhiasan yang berlebihan, meski di
dalam rumah.
Bukan sesuatu yang mengherankan bila kemudian Islam memberikan
tuntunan kepada muslimah tentang tatacara memakai perhiasan dengan
metodologi yang sangat bijaksana. 1
Fungsi pakaian terutama sebagai penutup
aurat, sekaligus sebagai perhiasan, memperindah jasmani manusia. Agama Islam
memerintahkan kepada setiap orang untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik
berarti sesuai dengan fungsi pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus
berarti cukup memadai serasa sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan
kemampuan si pemakai untuk memilikinya. Untuk keperluan ibadah misalnya
untuk shalat di masjid, dianjurkan memakai pakaian yang baik dan suci. Berpakaian dengan mengikuti mode yang berkembang saat ini, bukan merupakan
halangan, sejauh tidak menyalahi fungsi menurut Islam. Namun, diperintahkan
untuk tidak berlebih-lebihan. Berpakaian bagi kaum wanita mukmin telah
digariskan oleh Alquran adalah menutup seluruh auratnya. Hal tersebut selain
sebagai identitas mukminah juga menghindari diri dari gangguan yang tidak
diinginkan, pada dasarnya pakaian muslim tidak menghalangi pemakaiannya
untuk melakukan kegiatan sehari-hari dalam bermasyarakat. Semuanya kembali
kepada niat pemakainya dalam melaksanakan ajaran Allah. 2
Pakaian wanita itu di dalam syariat Islam mewujudkan dua maksud utama,
pertama, menutup aurat dan menjaga fitnah. Kedua, semacam pembedaan dan
penghormatan.3
Islam menerapkan syariat yang tidak terlalu membebani kepada wanita,
sekaligus tidak merampas kebebasannya. Dalam Alquran surat An-Nûr ayat 30-31
Allah telah menegaskan :Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian
itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau puteraputera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian
kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Begitu pentingnya menutupi dan menjaga aurat bagi muslimah ketika keluar
rumah, sampai-sampai Rasulullah SAW. memerintahkan untuk mengenakan celana
dibalik jilbab sehingga ketika jilbab tersebut tersingkap, maka auratnya tetap akan
terjaga. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengundang nafsu birahi kaum laki-laki.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat Al-„Uqaili, Ibnu „Adi, dan
Al-Bazzar dari Ali bin Abi Thalib dalam suatu peristiwa, Rasulullah SAW.
bersabda:
“Pakailah celana panjang (sirwal), karena celana itu merupakan salah
satu pakaian kalian yang paling menutupi, jagalah wanita kalian dengan
mengenakannya sewaktu mereka keluar rumah.”
Semoga bermanfaat :)
Sumber: http://idr.iain-antasari.ac.id
http://library.walisongo.ac.id