Kamis, 23 Maret 2017

JAGALAH AURATMU UKHTI

Menurut syariat Islam menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap orang mukmin baik laki-laki maupun perempuan terutama yang telah dewasa dan dilarang memperhatikannya kepada orang lain dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat, demikian juga syariat Islam pada dasarnya memerintahkan kepada setiap mukmin, khususnya yang sudah memiliki nafsu birahi untuk tidak melihat dan tidak memperlihatkan auratnya kepada orang lain terutama yang berlainan jenis.
Pada dasarnya wanita sangat menyukai keindahan. Perhiasan dan pakaian indah senantiasa menjadi dambaan, agar dapat mencuri pandangan lelaki terhadap dirinya. Bila hal itu dibiarkan, akan menjurus pada perfitnahan dan berbagai macam kehancuran. Menurut Abbas Mahmud Al-Aqqâd, kejayaan bangsa Romawi pada 100 tahun sebelum masehi dikarenakan telah menerapkan undang-undang yang melarang wanita memperlihatkan perhiasan di jalan-jalan umum. Bahkan undangundang Aubiya mengharamkan penggunaan perhiasan yang berlebihan, meski di dalam rumah. Bukan sesuatu yang mengherankan bila kemudian Islam memberikan tuntunan kepada muslimah tentang tatacara memakai perhiasan dengan metodologi yang sangat bijaksana. 1 Fungsi pakaian terutama sebagai penutup aurat, sekaligus sebagai perhiasan, memperindah jasmani manusia. Agama Islam memerintahkan kepada setiap orang untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai dengan fungsi pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus berarti cukup memadai serasa sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan kemampuan si pemakai untuk memilikinya. Untuk keperluan ibadah misalnya untuk shalat di masjid, dianjurkan memakai pakaian yang baik dan suci. Berpakaian dengan mengikuti mode yang berkembang saat ini, bukan merupakan halangan, sejauh tidak menyalahi fungsi menurut Islam. Namun, diperintahkan untuk tidak berlebih-lebihan. Berpakaian bagi kaum wanita mukmin telah digariskan oleh Alquran adalah menutup seluruh auratnya. Hal tersebut selain sebagai identitas mukminah juga menghindari diri dari gangguan yang tidak diinginkan, pada dasarnya pakaian muslim tidak menghalangi pemakaiannya untuk melakukan kegiatan sehari-hari dalam bermasyarakat. Semuanya kembali kepada niat pemakainya dalam melaksanakan ajaran Allah. 2 Pakaian wanita itu di dalam syariat Islam mewujudkan dua maksud utama, pertama, menutup aurat dan menjaga fitnah. Kedua, semacam pembedaan dan penghormatan.3 Islam menerapkan syariat yang tidak terlalu membebani kepada wanita, sekaligus tidak merampas kebebasannya. Dalam Alquran surat An-Nûr ayat 30-31 Allah telah menegaskan :Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau puteraputera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Begitu pentingnya menutupi dan menjaga aurat bagi muslimah ketika keluar rumah, sampai-sampai Rasulullah SAW. memerintahkan untuk mengenakan celana dibalik jilbab sehingga ketika jilbab tersebut tersingkap, maka auratnya tetap akan terjaga. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengundang nafsu birahi kaum laki-laki. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat Al-„Uqaili, Ibnu „Adi, dan Al-Bazzar dari Ali bin Abi Thalib dalam suatu peristiwa, Rasulullah SAW. bersabda:
“Pakailah celana panjang (sirwal), karena celana itu merupakan salah satu pakaian kalian yang paling menutupi, jagalah wanita kalian dengan mengenakannya sewaktu mereka keluar rumah.”


Semoga bermanfaat :)
Sumber: http://idr.iain-antasari.ac.id
               http://library.walisongo.ac.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar